Lembaga   Penelitian   dan   Pengabdian   Kepada   Masyarakat   (LPPM)    Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 036/SK- UMN/XII/2015, tanggal 21 Desember 2015. Sehubungan dengan penetapan Universitas Mohammad  Natsir  Bukittinggi  sebagai  Perguruan  Tinggi  Swasta,  maka  tugas  utamanya adalah mengembangkan penelitian dan mengarahkan hasil produk penelitian yang inovatif agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Bagi Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi yang mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian), penyiapan SDM yang memiliki kemampuan dan kesiapan sesuai dengan tuntutan pembangunan, merupakan salah satu tantangan dan sekaligus peluang bagi Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi.

Rencana Induk Pengembangan Penelitian (RIP Penelitian) Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi merupakan arahan kebijakan dalam pengelolaan penelitian Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi dalam jangka waktu tertentu. Peta jalan (roadmap) penelitian Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi disusun bertujuan untuk merealisasikan kontribusi Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi yang berdaya guna dan hasil guna pada pembangunan nasional dan daerah serta IPTEK, peningkatan publikasi dan Kekayaan Intelektual sesuai tujuan penelitian Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi.

Untuk itu, pada lima tahun ke depan yaitu tahun 2016-2020 diperlukan rencana induk pengembangan penelitian (RIP Penelitian) Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi yang terintegrasi, komprehensif dan berkelanjutan.